Pengambilan material atau tanah di dasar air, biasanya di perairan dangkal seperti danau, sungai,muara maupun laut dangkal dan memindahkan atau membuangnya di tempat lain.
Untuk melakukan pengerukan menggunakan
kapal keruk khusus sesuai dengan kondisi areal
yang akan di keruk,seperti :
Pemanfaatan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Dengan kata lain reklamasi adalah mengubah wilayah perairan pantai menjadi daratan dengan mengubah permukaan tanah yang rendah dan tergenangan air menjadi lebih tinggi.